Whistle Blowing System
Sarana pelaporan independen dan tepercaya untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pedoman Pelaporan Dugaan Pelanggaran
Ruang aman untuk bersuara tanpa nama, tanpa rasa takut.
Pedoman ini diterapkan Perusahaan untuk:
Mewujudkan iklim kerja yang kondusif dan menjadi sarana bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) maupun Insan PD untuk melaporkan hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan baik finansial maupun nonfinansial yang dapat merusak citra dan keberlangsungan usaha perusahaan.
Memberikan kesempatan kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) maupun Insan PD dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih, sehat dan baik.
Menjadi pedoman dan koridor penerapan Pedoman Perilaku & Etika Perusahaan (Code of Conduct).
Menciptakan iklim bisnis dan kerja yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, nilai moral dan etika.
15 kategori pelanggaran yang ditindaklanjuti Tim Pengelola WBS
Meliputi tindakan yang dapat merugikan Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai berikut:
Laporan dapat diproses apabila memenuhi tiga syarat berikut
Identitas Jelas
Identitas pelapor dan terlapor harus jelas.
Bukti Valid
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan harus jelas dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang valid.
Ditangani Tim WBS
Laporan akan ditangani oleh Tim Pengelola Whistle Blowing System (WBS).
Ingin melapor? Hubungi Tim WBS melalui [email protected].
Setiap laporan akan dijaga kerahasiaan identitas pelapornya sesuai dengan ketentuan perlindungan saksi internal perusahaan.
"Mewujudkan tata kelola yang bersih dan sehat, dimulai dari keberanian untuk bersuara."
PT PRASETIA DWIDHARMA
Mewujudkan tata kelola bersih dan sehat, WBS Prasetia memberi ruang pelaporan pelanggaran. Info selengkapnya di Kadin Jakarta.