Whistle Blowing System

Sarana pelaporan independen dan tepercaya untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pedoman Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Ruang aman untuk bersuara tanpa nama, tanpa rasa takut.

Tujuan

Pedoman ini diterapkan Perusahaan untuk:

a

Mewujudkan iklim kerja yang kondusif dan menjadi sarana bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) maupun Insan PD untuk melaporkan hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan baik finansial maupun nonfinansial yang dapat merusak citra dan keberlangsungan usaha perusahaan.

b

Memberikan kesempatan kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) maupun Insan PD dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

c

Mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih, sehat dan baik.

d

Menjadi pedoman dan koridor penerapan Pedoman Perilaku & Etika Perusahaan (Code of Conduct).

e

Menciptakan iklim bisnis dan kerja yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, nilai moral dan etika.

Ruang Lingkup

15 kategori pelanggaran yang ditindaklanjuti Tim Pengelola WBS

Meliputi tindakan yang dapat merugikan Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai berikut:

01 Penyimpangan dari peraturan dan perundangan yang berlaku
02 Pencurian, penyalahgunaan, dan pemalsuan data dan/atau pembayaran klaim / tagihan
03 Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar Perseroan
04 Pembocoran rahasia Perusahaan
05 Penyelewengan uang Perusahaan
06 Pelanggaran terhadap Pedoman Etika & Perilaku Perusahaan PT Prasetia Dwidharma
07 Penggelapan aset Perusahaan
08 Pemerasan
09 Perbuatan curang
10 Penipuan
11 Benturan Kepentingan
12 Gratifikasi
13 Pemaksaan yang berujung pada penyimpangan
14 Negosiasi kecurangan
15 Perbuatan Asusila
Syarat Laporan

Laporan dapat diproses apabila memenuhi tiga syarat berikut

1

Identitas Jelas

Identitas pelapor dan terlapor harus jelas.

2

Bukti Valid

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan harus jelas dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang valid.

3

Ditangani Tim WBS

Laporan akan ditangani oleh Tim Pengelola Whistle Blowing System (WBS).

Ingin melapor? Hubungi Tim WBS melalui [email protected].

Setiap laporan akan dijaga kerahasiaan identitas pelapornya sesuai dengan ketentuan perlindungan saksi internal perusahaan.

"Mewujudkan tata kelola yang bersih dan sehat, dimulai dari keberanian untuk bersuara."

PT PRASETIA DWIDHARMA

Mewujudkan tata kelola bersih dan sehat, WBS Prasetia memberi ruang pelaporan pelanggaran. Info selengkapnya di Kadin Jakarta.